Terkait Kasus Suap DPRD Sumut, Surya Paloh Tolak Panggilan KPK, Ada Apa?
Berita Islam 24H - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh, menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan tersangka perkara kasus dugaan suap, atas nama Anggota DPRD Sumut, Budiman Pardaian Nadapdap. Ihwal adanya hal itu dikemukakan Ketua DPP Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai nasdem Taufik Basari.
"Terkait permintaan menjadi saksi yang menguntungkan tersangka, Bapak Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, karena tidak memiliki pengetahuan apapun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka," kata Taufik, dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9/16).
Dengan tidak diketahuinya kasus yang disangkakan, maka Paloh mengganggap permintaan dirinya menjadi saksi meringankan tidak relevan. "Permintaan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap agar Bapak Surya Paloh menjadi saksi yang menguntungkan tersangka tidaklah relevan, dan karenanya Bapak Surya Paloh tidak bersedia memenuhi permintaan tersangka tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Rencananya Paloh akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus suap Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020, atas nama tersangka Budiman Pardamean Nadapdap.
Selain Paloh, dalam kasus yang yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Anggota DPR RI, Panda Nababan. Panda yang notabenya merupakan eks terpidana kasus korupsi, diperiksa dalam untuk tersangka yang sama.
"Keduanya saksi meringankan atas permintaan tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat (9/9/16).
Perihal rencana pemeriksaan terhadap Paloh, menurut Yuyuk, hal itu dilakukan kembali oleh penyidik KPK, karena memfasilitasi permintaan dari tersangka. Oleh karena itu, jika Paloh dan Panda tidak hadir, maka itu bukan menjadi tanggung jawab KPK. "Jika saksi tidak hadir, itu menjadi hak saksi," imbuhnya.
Sementara itu terkait materi pemeriksaan terhadap keduanya, rencananya penyidik akan menggalli seputar perkara yang menguatkan keterangan tersangka, pasalnya keduanya merupakan saksi meringankan atas permintaan tersangka.
Sebelumnya dalam rentetan kasus suap ini, pada Jumat (23/10/15), Surya Paloh pernah diminta keteranganya oleh KPK. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (kini terpidana). Kini KPK kembali memanggil petinggi Metro TV ini sebagai saksi untk pihak penerima suap lain dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugoroho.
Dalam kasus ini sebelumnya, KPK kembali menetapkan tersangka terhadap tujuh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 – 2019. Ketujuh Anggota DPRD berinisial MA, BPN, GUM, ZES, B, ZH dan PS, ditetapkan tersangka karena dinilai menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait berbagai perkara.
Adapun berbagai perkara tersebut antara lain terkait dengan persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dengan adanya penetapan tersangka terhadap 7 tersangka dari unsur wakil rakyat ini, maka total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. [beritaislam24h.com / hbc]
0 Response to "Terkait Kasus Suap DPRD Sumut, Surya Paloh Tolak Panggilan KPK, Ada Apa?"
Posting Komentar