DPD HAMI DKI Jadi Kuasa Hukum Buni Yani
Berita Islam 24H - Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DPD DKI Jakarta ditunjuk menjadi kuasa hukum Buni Yani yang diduga pengunggah video di Medsos Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok yang mendapat sorotan tajam dianggap melecehkan kitab Suci Al Quaran Surat Al Maidah.
“Kami baru saja menerima kuasa untuk mendampingi dan membela hak hukum Pak BuniYani,” ujar Ketua DPD HAMI DKI Jakarta Aldwin Rahadian, SH, Sabtu (8/10/2016).
Menurut Aldwin, HAMI akan terus melawan dan membela kliennya untuk menegakkan keadilan dan menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini.
“Kami akan lawan. Buni Yani dituduh provokasi dan dipolisikan. Hal ini tidak bisa kita terima,” katanya.
Aldwin menambahkan pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah di Kepulauan Seribu beberapa hari yang lalu tersebut jelas melukai perasaan umat Islam. Sebagai pemimpin, Ahok yg non muslim seenaknya sendiri menafsirkan ayat Al Quran.
“Penista agama harus dihukum. Kebebasan berpendapat tidak boleh dibungkam. Saya dan kawan-kawan HMI DPD DKI Jakarta akan melawan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Aldwin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) Muannas Alaidid, kepada Polda Metro Jaya. Ada 20 pengacara HAMI yang siap untuk membela dan mendampingi Buni Yani
“Rencana kita akan Laporkan Muannas Alaidi (pelapor Buni Yani) dengan pencemaran nama baik dan UU ITE,” sergahnya. [beritaislam24h.com / src]
0 Response to "DPD HAMI DKI Jadi Kuasa Hukum Buni Yani"
Posting Komentar