Mustahil Ahok Bisa Lolos dari Kasus Penistaan Agama


Mustahil Ahok Bisa Lolos dari Kasus Penistaan Agama

Berita Islam 24H - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto menegaskan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak akan bisa lari dari kasus dugaan penistaan agama dan penghinaan ulama yang kini tengah diproses penyidik Bareskrim Polri.

“Ahok nggak bisa lari dari kasus penistaan agama, karena kesalahannya telak dan bukti-buktinya kuat,” kata Sugiyanto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Menurut Sugiyanto, bukti rekaman video Ahok yang sedang menistakan agama sudah terang benderang. Bahkan hal itu sudah diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sugiyanto mengungkapkan, kasus penistaan agama yang mendera Ahok berbeda dari kasus-kasus hukum yang pernah dilaporkan warga ke aparat penegak hukum.

Beberapa kasus hukum Ahok sebelumnya rata-rata berkaitan dengan masalah kebijakan Pemprov DKI Jakarta, seperti pembelian lahan RS Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta dan pembelian lahan Rusun Cengkareng.‎

“Kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kebijakan gubernur itu kan memerlukan kajian dan penelitian, yang hasilnya bisa saja dibelokkan,” ujar Sugiyanto.

Namun, hal itu berbeda dengan kasus penistaan agama. Sehingga wajar jika pergerakan massa pembela Islam tampak kian massif diseluruh Tanah Air.‎

“Kalau kali ini Ahok kembali lolos dari jeratan hukum, berarti memang ada diskriminasi hukum di Indonesia, ini bisa mengundang kekacauan dan amarah publik,” tegas Sugiyanto.

Karenanya, untuk meredam aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar serentak pada 4 November mendatang, menurut Sugiyanto, Presiden Jokowi harus tampil ke publik untuk mengumumkan langsung bahwa dirinya mendukung Ahok diproses hukum seadil-adilnya.

“Masih ada waktu dua hari buat Jokowi untuk meredam massa yang akan unjuk rasa, sekarang bola ada di dia,” pungkas Sugiyanto. [beritaislam24h.com / ici]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mustahil Ahok Bisa Lolos dari Kasus Penistaan Agama"

Posting Komentar